Jasa Legalisasi Notaris: Solusi Terbaik untuk Keabsahan Dokumen Anda

Legalisasi Notaris di Legaly 150ribuan!

Kami menyediakan jasa legalisasi notaris terjangkau dengan biaya mulai dari Rp 150.000. Proses mudah, cepat, dan dijamin aman, ditangani oleh tenaga ahli berpengalaman. Klik di sini untuk dapetin penawaran terbaik dengan harga yang bersahabat!

gambar dokumen legalisasi

Legalisasi dokumen oleh notaris adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen Anda diakui secara sah oleh instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri. Kami menyediakan jasa legalisasi notaris yang profesional dan terpercaya untuk berbagai kebutuhan legalisasi dokumen Anda.

Biaya Layanan

Mulai dari:

Rp 150 rb
per dokumen · 1–2 hari kerja

Harga akhir tergantung jumlah dokumen yang diproses.

Apa Itu Legalisasi Notaris?

Legalisasi notaris adalah proses pengesahan dokumen yang dilakukan oleh notaris untuk memastikan keabsahan dan keotentikan dokumen tersebut. Dokumen yang sering membutuhkan legalisasi notaris antara lain:

  • Akta Perusahaan
  • Surat Kuasa
  • Perjanjian Kerjasama
  • Ijazah dan Transkrip Akademik
  • Sertifikat Kepemilikan
  • Dokumen Pribadi seperti Surat Kelahiran dan Buku Nikah

Prosedur menggunakan jasa legalisasi kemenlu di legaly

1

Konsultasi

Kami menyediakan konsultasi awal untuk memahami kebutuhan legalisasi dokumen Anda.

2

Pengiriman Dokumen

Kirimkan dokumen yang perlu dilegalisasi kepada kami. Kami akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum memulai proses legalisasi.

3

Proses Legalisasi

Dokumen akan disahkan oleh notaris yang berwenang.

4

Penyerahan Dokumen

Setelah proses legalisasi selesai, dokumen akan dikirimkan kembali kepada Anda dengan aman dan tepat waktu.

Pertanyaan Umum

Apa itu legalisasi notaris?
Pengesahan dokumen oleh notaris, mencakup legalisir fotokopi sesuai aslinya dan waarmerking tanda tangan.
Berapa biaya dan waktu prosesnya?
Rp 150.000 per dokumen, selesai 1-2 hari kerja. Harga akhir tergantung jumlah dokumen.
Kapan legalisasi notaris dibutuhkan?
Sebagai tahap awal sebelum legalisasi Kemenkumham/Kemenlu/kedutaan, atau untuk keperluan yang mensyaratkan pengesahan notaris.
Apakah dokumen asli harus dibawa?
Untuk legalisir fotokopi sesuai aslinya, dokumen asli perlu ditunjukkan. Untuk waarmerking, tanda tangan dibubuhkan di hadapan notaris.